Hukum Selasa, 20 Januari 2026 | 13:01

Ratusan Kayu Bulat Ilegal di Perairan Sungai Pawan Ketapang Diamankan Petugas Gakkum Kehutanan 

Lihat Foto Ratusan Kayu Bulat Ilegal di Perairan Sungai Pawan Ketapang Diamankan Petugas Gakkum Kehutanan  Ratusan kayu yang diamankan petugas Gakkum Kehutanan Kalimantan dari Sungai Paan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Ketapang - Sebuah rakit berisi kayu kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan dua unit klotok di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Satu, 17 Januari 2026 dini hari.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. 

Hasil pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Hal itu diakui Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dikutip dari laman kemenhut, Selasa, 20 Januari 2026.

Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. 

"Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari," kata dia.

Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Pihaknya kemudian mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku, petugas melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut.

Leonardo mengatakan, para pelaku diduga melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. 

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar rupiah," katanya.

Leonardo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Tim akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. 

"Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya," tegasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya